Rabu, 02 Juli 2008

Riset dan Iptek

Riset atawa penelitian itu kan merupakan aktivitas. Biasa dilakukan di dunia akademis dgn tujuan untuk mengungkap fakta. Kegiatan riset selalu dimulai dari masalah, kemudian data dikumpulkan, diolah menjadi fakta dan informasi, kemudian jadi pengetahuan dan yang paling tinggi jadi "wisdom".(kalau mau definisi yang legal, baca aja UU18/2002).

Ilmu pengetahuan (science) itu adalah pengetahuan yang sudah jadi ilmu (yang memenuhi syarat dan kaidah ilmiah). Artinya, pengetahuan yang didefinisikan dan disusun secara sistematis, bersifat umum, dan yang lebih penting lagi bisa diuji kebenarannya. Kegiatan untuk menghasilkan ilmu pengetahuan adalah aktivitas penelitian. Di dunia kampus memang ada kegiatan penelitian, pengajaran dan pengabdian masyarakat. Maksud saya, kegiatan menghasilkan ilmu pengetahuan itu adalah kegiatan riset. Hasil dari riset itu pengetahuan yang kemudian jadi ilmu. Ini scientific activities. Mempelajari yang sudah ada dan diungkapkan dalam laporan ataupun makalah ilmiah.

Kalo teknologi itu kan pemanfaatan ilmu pengetahuan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi umat manusia. Untuk mengembangkan teknologi dipake ilmunya. Kegiatan untuk menghasilkan teknologi bisa dimulai dari penelitian terapan (applied research), pengembangan dan perekayasaan (engineering).

Riset dan Teknologi itu sebenarnya agak membingungkan. Kenapa ? Karena riset itu kata kerja dan teknologi kata benda (walaupun teknologi sebenarnya juga terlibat dalam proses). Yg ingin saya katakan: riset itu hasilnya pengetahuan; teknologi dihasilkan oleh kegiatan pengembangan dan perekayasaan. Kenapa jadi Kementerian Negara Riset dan Teknologi ? Di negara-negara lain biasanya Kementerian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. MOST (Ministry of Science and Technology). Lembaga Litbang lebih diharapkan menghasilkan teknologi. UU18/2002 lbh luas lagi menyebut kelembagaan IPTEK. Ada Perguruan Tinggi, ada Lembaga Litbang Pemerintah dan Industri, dan ada lembaga Penunjang.

Mungkin lebih jelas kalau namanya jadi Kementerian IPTEK atau Kementerian Riset; Baru-baru ini ada wacana untuk menggabungkan Dirjen Pendidikan Tinggi ke KNRT. Secara legal sangat didukung karena UU 18/2002 menyatakan bahwa Perguruan Tinggi adalah salah satu elemen Kelembagaan IPTEK. Nama kementeriannya, lantas, bisa saja Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset.Di bbrapa negara ada presedennya. Ada contohnya.
Apa mau begitu ????

Tidak ada komentar: